Tentang BPSMB-LE Karawang
Penulis : BPSMB-LE
Tanggal Posting : 06 Oktober 2018 13:33 | Dibaca : 3015 | Print
UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Logam dan Elektronika Karawang (UPTD BPSMB-LE Karawang) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang mempunyai tugas di Bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang logam dan elektronika meliputi pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, serta pengembangan jasa pengujian dan kalibrasi. UPTD BPSMB-LE Karawang berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Tugas Pokok, fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.. Kegiatan operasional UPTD BPSMB-LE Karawang berdasarkan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dari Balai Besar Bahan dan Barang TekniK (B4T) serta ISO/ IEC 17025:2008 tentang penunjukan kompetensi sebagai Laboratorium Kalibara untuk ruang lingkup Massa (timbangan dan anak timbangan) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Apa itu UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Logam dan Elektronika Karawang (BPSMB-LE) ?
adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, yang melaksanakan kegiatan : Pengujian dan Kalibrasi, dalam rangka Mengembangkan Kalibrasi Alat Ukur, Pengujian Mutu Barang dan Pengujian Barang Kemasan/Barang Beredar dalam mendukung persaingan di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
2. Tujuan BPSMB-LE Karawang ?
Mempunyai tujuan melaksanakan pelayanan Pengujian Mutu Barang Logam dan Elektronika, Pengujian Barang Kemasan, Kalibrasi Alat Ukur, dan Lembaga Sertifikasi Produk (Ls-Pro) di wilayah Jawa Barat.
3. Apa Fungsi UPTD BPSMB-LE Karawang ?
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengujian mutu barang logam dan elektronika, pengujian barang kemasan, kalibrasi dansertifikasi produk;
- penyelenggaraan pengujian mutu barang logam dan elektronika, pengujian barang kemasan, kalibrasi dan sertifikasi produk;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Balai; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4. Bagaimana cara melaksanakan Pelayanan : Pengujian Mutu Barang Logam dan Elektronika, Pengujian Barang Kemasan, Kalibrasi dan Lembaga Sertifikasi Produk (Ls-Pro) ?
Sesuai dengan Prosedur Pelayanan UPTD BPSMB-LE Karawang, cara untuk mendapatkan Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi adalah sbb :
a. Custamer daftar ke kantor UPTD BPSMB-LE Karawang Jalan Husni Hamid No. 4 Karawang membawa surat permohonan Pengujian / Kalibrasi dan membawa barang/alat ukur.
b. barang/alat ukur diterima, dikaji ulang dan diberi label nomor order oleh petugas.
c. Ka UPTD BPSMB-LE mengeluarkan Surat Perintah.
d. Barang/Alat ukur disampaikan ke Seksi Jasa Pengujian dan Kalibrasi / Seksi Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi.
e. Kasi bersangkutan menugaskan petugas sesuai Surat Perintah dari Ka UPTD BPSMB-LE.
f. Barang/Alat ukur di uji / di kalibrasi di Laboratorium.
g. Hasil pengujian / kalibrasi di analisa oleh Kepala Seksi bersangkutan.
h. Pengetikan Sertifikat Pengujian / Kalibrasi.
i. Pengesahaan Sertifikat Pengujian / Kalibrasi oleh Ka UPTD BPSMB-LE.
j. Sertifikat Pengujian / Kalibrasi dan barang / alat ukur disimpan di bendahara penerimaan pembantu.
k. Sertifikat Pengujian / Kalibrasi dan barang / alat ukur diberikan ke pada customer, setelah selesai administrasi.
5. Kemampuan Peralatan Standar UPTD UPTD BPSMB-LE Karawang ?
a. Pelayanan Pengujian Barang Kemasan kapsitas 5 g ~ 30 kg dan kapsitas 5 mL ~ 30 L.
b. Pelayanan Kalibrasi Anak Timbangan : kapasitas 1 mg sd 20 kg kelas E2, F1, F2, M1, M2 dan M3.
c. Pelayanan Kalibrasi Timbangan : kapasitas 50 g sd 10000 kg.
d. Pelayanan Kalibrasi Meter Air : kapasitas besar (3 “ sd 10 “).
e. Pelayanan Kalibrasi Alat Ukur Dimensi (Ukuran Panjang).




